Sah! Prabowo Resmi Teken Aturan Perhitungan Upah Minimum 2026

Sah! Prabowo Resmi Teken Aturan Perhitungan Upah Minimum 2026

Pilarupdate.comMenteri Pertahanan sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani aturan baru mengenai perhitungan upah minimum untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha di tengah tekanan inflasi dan dinamika ekonomi global.

Aturan perhitungan upah minimum 2026 ini memuat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan skema sebelumnya. Salah satunya adalah penggunaan formula yang lebih komprehensif, menggabungkan pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, dan kondisi sektor riil sebagai dasar penetapan upah minimum. Pemerintah menekankan bahwa perubahan ini bertujuan agar upah minimum lebih realistis dan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa membebani pengusaha.

“Penetapan upah minimum harus adil dan proporsional. Kami ingin pekerja mendapatkan kesejahteraan yang layak, sementara pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Prabowo saat peresmian aturan baru di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan pekerja. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah fleksibilitas perhitungan upah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah diberi wewenang menyesuaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi lokal dan kemampuan daya beli masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah serta memberikan perlindungan lebih tepat sasaran bagi pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi.

Reaksi publik terhadap pengesahan aturan ini cukup beragam. Serikat pekerja menyambut baik langkah pemerintah yang memasukkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen penting dalam perhitungan upah. Mereka menilai kebijakan ini lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pekerja mengenai kenaikan upah tahunan. Beberapa serikat juga menekankan pentingnya implementasi yang konsisten agar aturan baru dapat benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pelaku usaha dan pengusaha UMKM menyambut positif aturan ini karena formula baru dianggap lebih realistis dibandingkan metode sebelumnya. Sebelumnya, sebagian pengusaha mengeluhkan kenaikan upah yang terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan finansial bisnis. Dengan formula baru, pengusaha merasa memiliki panduan yang jelas dalam merencanakan pengeluaran gaji dan biaya operasional.

Pemerintah juga menekankan perlunya koordinasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha untuk memastikan implementasi aturan berjalan lancar. Sosialisasi dan pelatihan bagi pengusaha kecil dan menengah menjadi bagian dari strategi agar mereka memahami mekanisme perhitungan upah minimum yang baru. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi sengketa di tingkat lokal.

Ekonom menilai bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro sekaligus memberikan perlindungan sosial. Dengan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah diharapkan sejalan dengan produktivitas nasional, sehingga tidak menimbulkan tekanan signifikan terhadap harga dan daya saing industri.

Dengan resmi ditandatanganinya aturan perhitungan upah minimum 2026, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, sambil tetap memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.