Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Pembicara Utama Kuliah Umum Formasi FH Unram

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Pembicara Utama Kuliah Umum Formasi FH Unram

Pilar UpdateFakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia”. Kuliah umum ini dalam rangka Dies Natalis Formasi FH Unram Ke-11. Acara berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Universitas Mataram, Mataram NTB.

Dalam Kuliah Umum ini, Formasi menghadirkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai Keynote Speaker, didampingi oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama Anna Triningsih. Sementara itu, Rachman Maulana Kafrawi selaku Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram sebagai Speaker.

Kedatangan Hakim Konstitusi disambut hangat oleh Rektor Universitas Mataram Bambang Hari Kusumo dan Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana. Selanjutnya Rektor Universitas Mataram membuka kegiatan kuliah umum.

Ridwan Mansyur menjelaskan perlunya kontrol terhadap produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority. Bersamaan dengan itu disampaikan juga bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hadir sebagai Guardian of the Constitution atau penjaga konstitusi yang memastikan semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Peran ini dijalankan oleh MK melalui kewenangan utamanya untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Rachman Maulana Kafrawi memaparkan mengenai materi dasar perihal Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Rachman juga menyampaikan kepada seluruh peserta kuliah umum bahwa tujuan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan yaitu untuk menjaga supremasi konstitusi dan prinsip hirerarki norma hukum.

Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, sesi berikunya adalah tanya jawab. Para audiens yang berasal dari mahasiswa serta Jurist FORMASI sangat antusias menyampaikan pertanyaan. Sehingga sesi tanya jawab yang semula diagendakan satu sesi menjadi dua sesi. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Jurist FORMASI mengenai sejauh mana arti kerugian potensial dan bagaimana mekanisme jika terdapat constitutional complaint di MK. Terdapat juga pertanyaan dari mahasiswa lain mengenai

“apakah judicial review merupakan suatu prestasi atau kegagalan?”. Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Anna Triningsih yang mengatakan bahwa jangan melihat hal ini merupakan suatu prestasi atau kegagalan. Namun, kita harus melihat secara historis bahwa kehadiran MK berfungsi sebagai check and balance untuk hukum di Indonesia.

Di akhir perkuliahan umum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengapresiasi bahwa generasi muda sekarang sudah banyak yang berani melakukan judicial review ke MK. Kuliah Umum ini masuk ke dalam rangkaian acara Dies Natalis FORMASI yang ke-11 karena berhubungan dengan tema

“Jurist Reformis, Debaters Kompetitif: Mewujudkan Generasi Hukum Berdayasaing Nasional” dan diharapkan dapat membawa manfaat serta menjadi inspirasi bagi pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia khususnya generasi muda.