Pendekatan ini kemudian menjadi sangat kaku ketika menghadapi tantangan dan dinamika global seperti laju mobilitas internasional yang semakin tinggi. Tanpa opsi residensi permanen yang lebih fleksibel, Indonesia memiliki kecenderungan kehilangan talenta asing berpotensi tinggi. Seperti; investor, profesional, dan diaspora yang terhambat oleh birokrasi rumit. Selain itu, isu kewarganegaraan ganda?”yang dilarang secara tegas sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menjadi penghalang utama bagi keturunan warga Indonesia yang lahir di luar negeri. Hal ini kemudian membatasi kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional sekaligus menggambarkan potret kebijakan imigrasi kita sebagai model benteng yang cukup defensif. Meskipun efektif menjaga stabilitas tetapi kurang adaptif terhadap kebutuhan era globalisasi. Di tengah konteks tersebut, KGI kemudian hadir sebagai kebijakan inovatif yang tidak hanya penting. Tetapi juga strategis bagi Indonesia. kebijakan ini memiliki kemampuan untuk merespons tuntutan global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan.
Dari perspektif keamanan negara. KGI menerapkan pendekatan imigrasi selektif yang ketat. Di mana pemohon akan dievaluasi berdasarkan akar ikatan kekeluargaan yang kuat dengan Indonesia -seperti keturunan. Ikatan keluarga. Atau sejarah kontribusi- sambil mengecualikan individu dari negara bekas wilayah Indonesia. Pelaku separatisme, atau mantan pegawai intelijen dan militer asing guna memperkuat kontrol keamanan negara melalui penyeleksian masuknya elemen berisiko untuk mencegah potensi destabilisasi sosial-politik. Secara ekonomi, manfaat KGI tak kalah signifikan; kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan investasi asing langsung (FDI) melalui kemudahan layanan. Seperti proses aplikasi online terintegrasi yang menggantikan visa terbatas, ITAS, dan ITAP.
Dengan menarik talenta global yang memiliki afiliasi yang kuat. Indonesia dapat memperkaya sumber daya manusia di sektor teknologi. Pariwisata. Dan perdagangan, yang pada akhirnya dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan PDB serta memposisikan Indonesia sebagai pusat destinasi yang kompetitif di Asia Tenggara. Terobosan KGI terletak pada desainnya yang inovatif sebagai alternatif kewarganegaraan ganda sehingga memungkinkan WNA untuk tinggal tanpa batas waktu tanpa harus mengubah status kewarganegaraan asal atau melanggar aturan negara lain. Kebijakan ini secara resmi telah di luncurkan oleh Bapak Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan KGI adalah solusi untuk menjawab kebijakan kewarganegaraan ganda dengan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Tanpa mengubah status kewarganegaraan dan tanpa melanggar aturan negara lain.
Berbeda dengan kewarganegaraan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik loyalitas. KGI menjaga integritas hukum Indonesia sambil membuka pintu bagi diaspora. Sebagai studi perbandingan. Keberhasilan Overseas Citizenship of India (OCI) menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi Indonesia. OCI yang di perkenalkan sejak 2005 telah memberikan hak residensi seumur hidup bagi keturunan India tanpa kewarganegaraan penuh. Dan telah menarik lebih dari 4 juta pendaftar hingga tahun 2023 serta berkontribusi langsung pada remitansi tahunan yang mencapai US$100 miliar di India. Sementara di Negara Portugal. Program Golden Visa yang telah dirilis sejak 2012 telah berhasil mengumpulkan investasi lebih dari €7 miliar serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan pariwisata. Kisah sukses ini merupakan bukti nyata. Bahwa model serupa dapat merevitalisasi ekonomi tanpa mengancam identitas nasional, dan KGI berpotensi mereplikasi dampak positif tersebut di Indonesia.
Untuk memastikan implementasi yang berkelanjutan. KGI menetapkan syarat dan kewajiban yang jelas guna menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan akuntabilitas. Syarat utamanya mencakup; status sebagai mantan warga negara Indonesia. Keturunan hingga derajat kedua (cucu dari WNI/mantan WNI). Pasangan warga negara Indonesia, atau pihak dalam perkawinan campur antara warga Indonesia dan WNA. Proses pendaftaran dapat di lakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Dengan proses all-in-one yang mencakup penggantian visa terbatas, ITAS, ITAP dan izin re-entry tak terbatas. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewewenangan kepada Menteri untuk dapat menetapkan alih status izin tinggal melalui Keputusan Menteri.