Pemerintah Beri Rehabilitasi Setelah Kajian Hukum
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, rehabilitasi diberikan setelah adanya aspirasi publik baik dari masyarakat maupun melalui DPR yang kemudian dikaji ulang melalui kajian hukum oleh Komisi Hukum DPR dan pakar hukum. Hasil kajian itu lalu disampaikan ke pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira dan dua mantan direktur ASDP lainnya. Pemberian rehabilitasi ini dilakukan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, dengan pengumuman resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco. Dasco menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas banyak masukan publik dan merupakan hak prerogatif presiden.
Kuasa Hukum: Hak dan Martabat Sudah Dipulihkan
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Ira Puspadewi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak terkait atas keputusan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal dibebaskan dari vonis, tetapi juga pemulihan hak asasi dan martabat sebagai manusia.
“Meskipun vonis pernah dijatuhkan, rehabilitasi bertujuan mengembalikan status hukum dan kehormatan klien saya,” ujar Soesilo.
Ia juga menyebut bahwa mereka tidak mengajukan permohonan rehabilitasi secara aktif; keputusan muncul atas kajian dan dorongan aspirasi publik. Saat ini, tim hukum sedang menunggu salinan resmi surat rehabilitasi dari pemerintah. Setelah diterima, Soesilo berencana mendatangi KPK untuk memastikan kliennya segera dibebaskan dari tahanan.
KPK Hormati Rehabilitasi, Proses Pembebasan Segera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan presiden. Namun, KPK saat ini masih menunggu surat resmi rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebelum melakukan eksekusi pembebasan terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berdasarkan prosedur, setelah surat diterima, mereka akan langsung membebaskan terdakwa. Proses ini mirip dengan langkah pembebasan terdakwa lain yang sebelumnya mendapat amnesti atau rehabilitasi. KPK juga menekankan bahwa keputusan tersebut adalah hak prerogatif presiden dan institusi penegak hukum akan menghormatinya. Meskipun keputusan ini memicu beragam respons dari publik, KPK menegaskan bahwa mereka akan melaksanakan tugas sesuai peraturan undang‑undang.
Dengan rehabilitasi ini, secara resmi Ira Puspadewi kembali mendapatkan kebebasan dan hak asasinya dipulihkan. Keputusan presiden ini tentu menarik perhatian publik karena menyangkut kasus korupsi besar dan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun. Bagaimana tanggapan publik, pengamat hukum, serta langkah selanjutnya dari KPK akan menjadi hal yang layak dipantau dalam beberapa hari ke depan. Jika Anda mau, saya bisa membuat versi artikel yang juga menyertakan pandangan kritis dan berbagai opini masyarakat. Mau saya lanjutkan?