KUHAP Baru Memicu Kontroversi Polisi Bisa Menahan Sebelum Ada Kejahatan Tegas
Pilar Update – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Undang-undang ini memberikan wewenang besar kepada kepolisian untuk melakukan penahanan atau penangkapan sebelum adanya bukti pasti bahwa suatu kejahatan telah terjadi. Langkah ini di…