Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi

Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi

Pilarupdate.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua eks direksi lainnya. Keputusan ini diumumkan pada 25 November 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Latar Belakang dan Proses Keputusan

Pemberian rehabilitasi ini muncul setelah adanya aspirasi publik yang disampaikan ke DPR Wakil Ketua DPR Dasco menyatakan bahwa banyak elemen masyarakat mengkritik penanganan kasus ASDP. DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi serta dua mantan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hasil kajian tersebut diserahkan kepada Kementerian Hukum. Selanjutnya, usulan rehabilitasi diajukan kepada Presiden. Prasetyo Hadi menyebut bahwa setelah rekomendasi dari Kemenkum, Presiden membawa perkara ini ke rapat terbatas sebelum akhirnya menandatangani surat rehabilitasi.

Apa Itu Rehabilitasi?

Menurut penjelasan dari Kementerian Sekretaris Negara dan DPR, rehabilitasi adalah pemulihan hak hukum seseorang harkat, martabat, dan kedudukan setelah mereka dinyatakan bersalah dalam proses hukum. Dalam konstitusi Indonesia (Pasal 14 UUD 1945), Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi rehabilitasi dengan pertimbangan lembaga seperti Mahkamah Agung atau DPR.

Kasus Korupsi yang Menjerat

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta (subsider tiga bulan) oleh Pengadilan Tipikor karena terlibat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.Dua eks direksi lain Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima putusan hukuman: keduanya divonis 4 tahun penjara.

Rehabilitasi Resmi Disahkan

Setelah proses kajian. Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada sore hari 25 November 2025.Dalam konferensi pers, Dasco menyatakan bahwa rehabilitasi sudah “resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden. Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil kajian pakar hukum.

Respons dari KPK dan Publik

Keputusan rehabilitasi ini menuai reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebut keputusan Prabowo sebagai bentuk campur tangan eksekutif dalam penegakan hukum. Namun, KPK juga menyatakan bahwa seluruh proses hukum penanganan kasus sudah selesai sebelum rehabilitasi diberikan. Dan langkah ini tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Sementara itu, Istana menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi memang didasarkan pada kajian hukum menyeluruh yang melibatkan para ahli.

Implikasi dan Kontroversi

Langkah Prabowo ini dinilai kontroversial karena menyangkut isu korupsi besar di BUMN. Bagi sebagian publik. Rehabilitasi bisa dianggap sebagai pelemahan upaya pemberantasan korupsi khususnya bila dinilai sebagai intervensi eksekutif terhadap putusan pengadilan. Namun. Di sisi lain, pembela menyatakan rehabilitasi merupakan hak konstitusional presiden yang sah, apalagi telah melalui kajian hukum dan aspirasi masyarakat.

Selain itu. Rehabilitasi bisa menjadi preseden terkait bagaimana kasus-kasus korupsi di level tinggi ditangani di masa depan. Terutama apabila melibatkan pejabat BUMN utama. Keputusan semacam ini dapat memicu perdebatan tentang keseimbangan antara macha penegakan hukum dan kewenangan prerogatif presiden.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo atas nama Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP adalah langkah yang kompleks dan penuh nuansa. Di satu sisi, ini menunjukkan kekuatan kewenangan prerogatif presiden dan mekanisme konstitusional dalam memulihkan hak-hak individu yang pernah bersalah secara hukum. Di sisi lain, langkah ini tetap menimbulkan pertanyaan publik soal integritas sistem hukum. Penegakan hukum terhadap korupsi. Dan masa depan transparansi BUMN. Dengan demikian, meskipun rehabilitasi telah resmi disahkan, kontroversi dan dinamika seputar kasus ini kemungkinan besar akan terus menjadi perdebatan politik dan hukum di Indonesia.