Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram atas Pemusnahan Dokumen Jokowi oleh KPU Solo

Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram atas Pemusnahan Dokumen Jokowi oleh KPU Solo

Pilar Update – Rospita Vici Paulyn adalah salah satu komisioner aktif di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Lahir di Jayapura. Papua, pada 11 Juni 1974, ia menempuh pendidikan di Fakultas Teknik. Jurusan Sipil, Universitas Tanjungpura. Pontianak. Sebelum berkiprah di KIP Pusat, ia pernah mengabdi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan di percaya sebagai ketua selama dua periode.

Di bawah kepemimpinannya. Kalbar meraih peringkat pertama dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik kategori provinsi dan posisi kedua dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.  Karier profesionalnya juga mencakup pengalaman sebagai dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi dan sebagai di rektur di perusahaan jasa konstruksi CV. Prima Karya Khatulistiwa sebelum bergabung penuh di dunia keterbukaan informasi.

Tegas di Persidangan: Kegeraman atas Pemusnahan Arsip Jokowi

Nama Rospita Vici Paulyn mencuat publik ketika memimpin sidang sengketa informasi di KIP terkait pemusnahan arsip pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo, termasuk salinan ijazahnya. Dalam sidang tersebut. Pihak KPU Surakarta mengaku sudah memusnahkan dokumen tersebut dengan dalih telah melewati masa retensi menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

Namun. Paulyn menolak argumen itu dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa penyimpanan arsip negara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan bahwa dokumen negara harus di simpan minimal lima tahun.

Lebih jauh, Paulyn menekankan bahwa dokumen pencalonan Jokowi merupakan arsip negara dengan potensi sengketa di masa depan. Karena itu. menurutnya. Pemusnahan sebelum jangka waktu yang layak adalah tindakan yang salah:

“Sepanjang berpotensi disengketakan. Tidak boleh di musnahkan … masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Tak hanya mengkritik KPU. Paulyn juga mengajukan pertanyaan keras kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ketersediaan salinan ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan mengapa UGM menjawab bahwa salinan tidak dalam penguasaannya. Dan kenapa tanggapan mereka tidak menggunakan kop resmi serta tanda tangan institusi.

Sosok Tegas dan Berpengalaman

Rospita Vici Paulyn dikenal sebagai sosok tegas, kritis, dan berorientasi pada transparansi. Latar belakang pendidikannya di teknik dan pengalaman kariernya, mulai dari dosen hingga komisioner, memberi dasar kuat bagi perannya di KIP. Dalam perannya sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, ia terus mendorong akuntabilitas baik dalam pemrosesan informasi publik maupun dalam penyimpanan arsip negara.

Kasus pemusnahan dokumen Jokowi menunjukkan komitmen Paulyn untuk menjaga prinsip keterbukaan dan perlindungan arsip sebagai bagian dari hak publik atas informasi. Dengan reputasi profesional yang kuat dan integritas tinggi. Paulyn menjadi figur penting dalam penegakan hak atas informasi dan transparansi lembaga publik di Indonesia.